Beranda Suara Senayan Sukamta: Pelindungan Hak Individu adalah Kewajiban Negara

Sukamta: Pelindungan Hak Individu adalah Kewajiban Negara

“Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perpres ini,” kata Sukamta.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan bahwa transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan ini harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan hak warga negara. 

“Pelindungan hak individu adalah kewajiban negara.  Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” ujar Sukamta menanggapi salah satu poin perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yakni transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS).

Adanya ketentuan tersebut akan berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia, terutama dalam konteks ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, dan e-commerce.

Menurutnya ini menjadi  bisa dijadikan momentum untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, berdaya saing global, dan tetap selaras dengan kepentingan nasional. 

Maka itu Wakil Ketua Fraksi PKS ini menegaskan beberapa hal harus ditindaklanjuti. Pertama, pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang independen. Menurutnya tanpa pengawasan efektif, pelindungan data hanya bersifat normatif.

Terkait ini, pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait