AGAM, CARAPANDANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Bapenda dalam melaksanakan acara sosialisasi ini menggandeng Polres Agam dan Kejaksaaan Negeri Lubuk Basung serata beberapa seperti Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum. Kegiatan ini berlangsung di Aula 2 Kantor Bupati, Selasa (26/6).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait kewajiban pajak PBJT atas jasa hiburan padai tempat wisata, gym/fitnes, lapangan futsal, wahana permainan, dan lainnya.
Kepala Bapenda, Endrimelson membuka acara ini dan menekankan pentingnya pemahaman mengenai PBJT Hiburan, terutama bagi masyarakat yang belum akrab dengan istilah baru tersebut dalam perpajakan daerah.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu seluruh stakeholders, terutama Wajib Pajak PBJT, memahami dan bekerja sama dalam implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini dianggap sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan dan kemajuan Kabupaten Agam,” ungkap Endrimelson.
Narasumber utama dalam acara ini adalah Afri Hendra, Kepala Bidang PP Bapenda. Ia memberikan penjelasan mendalam mengenai implementasi Perda 1 Tahun 2024, khususnya terkait jenis pajak PBJT atas jasa hiburan.