Beranda Kabupaten Agam Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Bapenda Gandeng Polres dan Kajari

Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Bapenda Gandeng Polres dan Kajari

Bapenda Kabupaten Agam menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para Wajib PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

0
259
Bapenda Kabupaten Agam menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para Wajib PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Disampung itu, Kapolres Agam yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasat Binmas AKP Azwir Yani menjelaskan antara lain tugas utama kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

Pada kesempatan yang sama, Kajari Lubuk Basung yang diwakili oleh Kasi Datun Hadi Saputra menjelaskan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai wewenang, tugas, dan fungsi yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum. Kejaksaan juga dapat berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Dengan harapan bersama untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan efisien, acara sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan para pelaku usaha.  

Pemerintah berkomitmen untuk mendengarkan dan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan guna mencapai tujuan bersama, yaitu pembangunan dan kemajuan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Agam.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here