Disampung itu, Kapolres Agam yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasat Binmas AKP Azwir Yani menjelaskan antara lain tugas utama kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Pada kesempatan yang sama, Kajari Lubuk Basung yang diwakili oleh Kasi Datun Hadi Saputra menjelaskan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai wewenang, tugas, dan fungsi yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum. Kejaksaan juga dapat berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Dengan harapan bersama untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan efisien, acara sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan para pelaku usaha.
Pemerintah berkomitmen untuk mendengarkan dan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan guna mencapai tujuan bersama, yaitu pembangunan dan kemajuan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Agam.