Hingga 30 Desember 2025, tercatat lebih dari Rp50 miliar bantuan keuangan telah diterima Pemprov Sumbar dari berbagai sumber untuk penanganan bencana. Bantuan tersebut antara lain berasal dari Presiden Republik Indonesia sebesar Rp20 miliar, bantuan dari 59 pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia sebesar Rp26.499.967.100, serta bantuan dari BUMN/BUMD, lembaga sosial, mahasiswa, PMI, Baznas, dan donasi masyarakat yang mencapai Rp4.621.999.900.
Dukungan tersebut diperkuat oleh kebijakan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tanggal 1 Desember 2025 tentang Bantuan Keuangan bagi Daerah Terdampak Bencana.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan percepatan penanganan di lapangan, hingga 30 Desember 2025 Pemprov Sumbar telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp24.259.970.000 kepada 13 kabupaten dan kota terdampak. Penyaluran tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan darurat, pemulihan layanan dasar, serta dukungan langsung kepada masyarakat.
Adapun rincian penyaluran bantuan ke daerah meliputi Kabupaten Agam sebesar Rp4.129.970.000; Kota Padang Rp3.445.000.000; Kabupaten Solok Rp3.445.000.000; Kabupaten Padang Pariaman Rp2.670.000.000; Kabupaten Pasaman Barat Rp2.620.000.000; Kabupaten Tanah Datar Rp2.450.000.000;