SUMBAR, CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) resmi memberlakukan sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai selama periode arus mudik dan balik Lebaran 1447 H/2026, mulai 19 hingga 24 Maret 2026.
Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut diresmikan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta di Simpang Manunggal Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/3/2026).
Gubernur Mahyeldi menyampaikan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di ruas jalan Lembah Anai, khususnya saat momentum mudik Lebaran.
“Tradisi mudik merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Minangkabau. Karena itu, rekayasa lalu lintas ini kita hadirkan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung lebih aman, lancar, dan nyaman,” ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan, sistem one way diberlakukan berbasis waktu. Dengan pengaturan waktu, yakni pukul 10.00–14.00 WIB untuk arus Padang menuju Bukittinggi, dan pukul 14.00–18.00 WIB untuk arus sebaliknya. Kebijakan ini berlaku sejak H-2 Lebaran hingga 24 Maret 2026 mendatang.
Menurutnya, pengaturan ini tidak hanya bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga mengurangi beban jalur Lembah Anai yang saat ini masih dalam tahap pemulihan pascabencana.