CARAPANDANG.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta, Ahad.
Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Jalan Raden Inten, samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur
2. Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
3. HBKB Puri Kembangan Jakarta Barat
Untuk mengakses layanan tersebut siapkan persyaratannya, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.