Selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk merevisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Revisi tersebut antara lain mengatur jenjang keanggotaan partai menjadi muda, madya, dan utama, serta mewajibkan calon presiden, wakil presiden, maupun kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai.
Rekomendasi lainnya mencakup penghapusan sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan, serta kewajiban audit keuangan partai oleh akuntan publik setiap tahun.
Kajian ini, menurut Budi, melibatkan banyak elemen termasuk kader partai politik yang memberikan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia.