Beranda Internasional Sebuah Pengadilan Banding Federal Izinkan Tarif Dagang Trump Tetap Berlaku

Sebuah Pengadilan Banding Federal Izinkan Tarif Dagang Trump Tetap Berlaku

Sebuah pengadilan banding federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa tarif perdagangan yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump dapat tetap berlaku

0
Sebuah pengadilan banding federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa tarif perdagangan yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump dapat tetap berlaku

CARAPANDANG - Sebuah pengadilan banding federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa tarif perdagangan yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump dapat tetap berlaku. Keputusan ini berlaku sementara proses banding terhadap legalitas tarif tersebut masih berlangsung, dilansir dari Reuters, Rabu (11/6/2025).

Tarif yang dikenal luas karena cakupannya ini dikenakan terhadap sejumlah besar mitra dagang AS. Keputusan ini dikeluarkan oleh U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit di Washington, D.C.

Pengadilan tersebut saat ini masih mempertimbangkan apakah tarif tersebut sah menurut Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Meskipun belum ada putusan akhir, pengadilan mengizinkan tarif tersebut tetap diberlakukan selama proses hukum berjalan.

Karena menganggap kasus ini sangat penting, pengadilan mengambil langkah yang tidak biasa. Perkara ini akan disidangkan langsung di hadapan seluruh 11 hakim, bukan hanya tiga orang.

Sidang dijadwalkan akan berlangsung pada 31 Juli mendatang. Tarif-tarif ini sebelumnya digunakan oleh Trump sebagai alat negosiasi dalam perundingan dagang dengan negara lain.

Namun, kebijakan yang berubah-ubah tersebut telah menimbulkan ketidakpastian di pasar global. Hal tersebut mempersulit perusahaan-perusahaan dalam mengatur rantai pasokan, tenaga kerja, dan harga produk.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait