Beranda Internasional Sebuah Pengadilan Banding Federal Izinkan Tarif Dagang Trump Tetap Berlaku

Sebuah Pengadilan Banding Federal Izinkan Tarif Dagang Trump Tetap Berlaku

Sebuah pengadilan banding federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa tarif perdagangan yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump dapat tetap berlaku

0
Sebuah pengadilan banding federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa tarif perdagangan yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump dapat tetap berlaku

Putusan ini tidak berdampak pada tarif lain yang diberlakukan dengan dasar hukum yang lebih konvensional, seperti bea masuk atas baja dan aluminium. Pada 28 Mei, U.S. Court of International Trade menyatakan bahwa Trump melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif melalui IEEPA.

Pengadilan menegaskan bahwa kekuasaan untuk mengenakan tarif berada di tangan Kongres, bukan presiden. IEEPA sendiri dirancang untuk digunakan dalam situasi darurat nasional yang "tidak biasa dan luar biasa".

Pemerintah Trump dengan cepat mengajukan banding terhadap putusan tersebut, yang kemudian ditangguhkan oleh pengadilan banding untuk sementara waktu. Gugatan terhadap tarif ini diajukan oleh dua pihak.

Pihak yang pertama datang dari Liberty Justice Center, mewakili lima pelaku usaha kecil yang terkena dampak langsung. Yang kedua berasal dari 12 negara bagian yang dipimpin oleh Oregon.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait