Beranda Warta Kementerian Satgas Haji Cegah 80 WNI Berangkat Haji Nonprosedural di Empat Bandara

Satgas Haji Cegah 80 WNI Berangkat Haji Nonprosedural di Empat Bandara

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji, Rizka Anungnata, mengatakan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta Mabes Polri.

0
Ilustrasi

Menurut Tessar, penundaan dilakukan melalui profiling dan secondary clearance terhadap calon penumpang yang dicurigai. Berbagai modus ditemukan, mulai dari penggunaan visa kerja hingga berpura-pura melakukan perjalanan wisata ke Singapura dan Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Dari total penindakan tersebut, 55 orang merupakan percobaan baru, sementara dua orang teridentifikasi sebagai Subject of Interest (SOI) dengan skor maksimal yang pernah mencoba keberangkatan haji ilegal sebelumnya.

Rizka menilai keberadaan Satgas Haji yang dibentuk pada 18 April 2026 memberikan efek jera signifikan. Pada musim haji sebelumnya, pengaduan kasus haji nonprosedural mencapai sekitar 20.000 per musim, sementara tahun ini tercatat 80 kasus.

"Ini memberikan dampak yang luar biasa, memberikan efek deteransi yang luar biasa," ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menambahkan pihaknya telah menerima pelimpahan 95 laporan awal terkait dugaan penyelenggaraan haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai diselidiki, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut.

"Kami cari motif dan modus haji nonprosedural. Ada juga kasus yang ditangani jajaran di Polda," kata Pipit.

Pemerintah mengingatkan bahwa otoritas Arab Saudi hanya mengizinkan pemegang visa haji resmi 2026 memasuki wilayah Makkah selama musim haji.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait