CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 selama 30 hari ke depan.
Mengutip laporan BeritaSatu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan masa tahanan kedua ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.
"Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, dikutip BeritaSatu, Jumat (8/5/2026).
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.41 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan. Ia menjalani pemeriksaan untuk keperluan perpanjangan penahanan tersebut dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.35 WIB.
Saat keluar, Gus Yaqut yang enggan berkomentar soal perkembangan kasusnya sempat menyampaikan salam khusus kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul yang kebetulan tengah melakukan audiensi di KPK pada waktu yang sama.
"Tidak ada, salam buat Gus Ipul ya," kata Gus Yaqut sambil tersenyum tipis kepada awak media sebelum masuk ke mobil tahanan.