Pasal 8 merupakan pasal kejahatan perang. Pasal 8 ayat 2a poin vii melarang deportasi atau penahanan tanpa dasar hukum. Sementara, pasal 8 ayat 2b poin iii melarang penyerangan ke bantuan kemanusiaan.
"Insiden-insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan rumah perawatan anak. Banyak dari anak-anak tersebut, kami menduga, telah diberikan untuk adopsi di Federasi Rusia," ujar Jaksa ICC, Karim A. A. Khan KC.