CARAPANDANG - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan. Hasil uji laboratorium menunjukkan produk ini tercemar bakteri Bacillus cereus.
Latiao diduga menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) di 7 wilayah di Indonesia (Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau).
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan langkah yang diambil merupakan upaya pihaknya dalam melindungi masyarakat. BPOM berkomitmen penuh untuk memastikan setiap produk makanan yang beredar aman dikonsumsi.
"Saya tegaskan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama kami," tegas Kepala BPOM dilansir dari laman resminya.
Hasil pengujian laboratorium terhadap 4 jenis produk latiao positif mengandung bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
Keempat produk tersebut yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao. Saat ini terdapat 73 jenis produk latiao yang terdaftar di BPOM.
“Jadi kalau dari apa yang kami temukan ini sebaiknya tidak usah dulu dimakan, dibuang saja daripada sakit. Dari 4 produk yang kami temukan di lapangan, boleh jadi berkembang ke depan,” jelasnya.
Pemeriksaan BPOM di sarana peredaran gudang importir dan distributor menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB).