Beranda Ekonomi Rencana Penerapan PPh 22 Untuk Marketplace

Rencana Penerapan PPh 22 Untuk Marketplace

Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

0
Direktrorat Jenderal Pajak

CARAPANDANG - Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media mengenai rencana pemerintah untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait