Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Muhammad Rachmat Kaimuddin menyampaikan pihaknya akan mempelajari dokumen R3P yang telah disampaikan Pemprov Sumbar melalui BNPB.
Ia menjelaskan, pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi nantinya akan menggunakan skema hibah nasional, sesuai dengan regulasi keuangan terbaru, guna mengatasi keterbatasan fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Koordinasi dan komunikasi yang lancar antara pemerintah pusat dan daerah terdampak menjadi kunci, agar proses pemulihan tidak terfragmentasi dan seluruh sektor terdampak dapat ditangani secara terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya. (adpsb/nov/bud)