CARAPANDANG - Polda Metro Jaya telah menerima dan mulai memproses laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7) malam.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dilayangkan oleh pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu.
PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan.
Peristiwa ini bermula dari pernyataan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), yang menyinggung profesi wartawan.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menjelaskan alasan pelaporan tersebut.
"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak'," kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di Instagram, PWI menilai hal itu tidak menghapus dugaan tindak pidana.