Beranda Hukum dan Kriminal PWI Laporkan Hotman Paris, Polda: Proses Sesuai Prosedur

PWI Laporkan Hotman Paris, Polda: Proses Sesuai Prosedur

PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan.

0
Pengacara Hotma Paris (Istimewa)

"Permohonan maaf kami terima secara manusiawi, tetapi tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan," tegas Edison.

Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait