Purbaya bahkan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bersikeras mempertahankan aturan perpajakan yang berlaku.
"Nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan, ya saya pecat saja," ucapnya disambut tawa hadirin.
Lahan hibah dari Lippo Group tersebut rencananya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai penyertaan modal negara (PMN) dan dikelola melalui proses bisnis yang sehat tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kawasan tersebut diproyeksikan mampu menampung sekitar 141 ribu unit rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Purbaya menargetkan seluruh proses penyelesaian administrasi dan legalitas lahan dapat dirampungkan dalam waktu dua bulan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat, negara, pasti akan kami percepat," pungkasnya.