BGN menegaskan komitmennya terhadap prinsip zero tolerance atau nol toleransi terhadap penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan publik Program MBG.
Setiap SPPG yang dihentikan operasionalnya diwajibkan melalui proses pembinaan dan asistensi teknis secara intensif agar dapat segera memenuhi standar dan kembali beroperasi secara optimal.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, BGN juga membentuk unit kerja khusus yang bertugas memantau sertifikasi seluruh SPPG nasional.
Tiga sertifikasi utama yang diawasi meliputi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Ke depan, sertifikasi juga akan mencakup kualitas sumber daya manusia, seperti koki dan penjamah makanan.
Pemerintah juga membuka mekanisme pengawasan publik, dengan menyediakan akses pelaporan bagi masyarakat, sekolah, maupun orang tua untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan program di lapangan.