Puan menekankan bahwa kualitas undang-undang yang berorientasi pada kepentingan rakyat jauh lebih penting daripada sekadar kecepatan pembahasan.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan terdapat 10 isu perubahan dalam RUU Pemilu yang sebagian merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sepuluh poin perubahan tersebut mencakup sistem pemilu legislatif (proporsional terbuka, tertutup, atau campuran), wacana perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), wacana perubahan ambang batas presiden (presidential threshold), jumlah kursi per daerah pemilihan, sistem konversi suara menjadi kursi di DPR, pemisahan antara pemilu lokal dan nasional, perbaikan sistem untuk menekan praktik politik uang, digitalisasi tahapan pemilu, perubahan lembaga penyelenggara pemilu, serta penyelesaian sengketa pemilu.
Doli menjelaskan bahwa pembahasan sejumlah isu tersebut masih berlangsung dan sejumlah fraksi belum mencapai kata sepakat, terutama terkait ambang batas parlemen.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap simulasi dan kajian internal fraksi di DPR.
Pihaknya mengaku tidak ingin terburu-buru sehingga hasil keputusannya kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.