Beranda Hukum dan Kriminal Polri Selidiki Dugaan Illegal logging di Sungai Tamiang Pasca-Banjir Aceh

Polri Selidiki Dugaan Illegal logging di Sungai Tamiang Pasca-Banjir Aceh

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa informasi awal menunjukkan adanya aktivitas illegal logging dan pembukaan lahan (land clearing) oleh masyarakat di area hulu sungai tersebut

0
Ilustrasi (Antara)

CARAPANDANG - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penebangan liar (illegal logging) di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang. Penyelidikan ini dilakukan untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang terbawa dalam musibah banjir di wilayah Aceh.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa informasi awal menunjukkan adanya aktivitas illegal logging dan pembukaan lahan (land clearing) oleh masyarakat di area hulu sungai tersebut.

Diduga, kegiatan tersebut menggunakan mekanisme panglong, di mana kayu ditebang, ditumpuk di bantaran sungai, kemudian dihanyutkan saat air banjir datang.

“Mayoritas kegiatan penebangan di kawasan hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang ini tidak berizin dan jenis kayunya bukan kayu keras,” tegas Irhamni, Selasa (9/12/2025).

Sebagai langkah lanjutan, Ditipidter Bareskrim Polri akan mengirimkan satu tim tambahan untuk mendalami penyelidikan di lokasi. Fokus penyelidikan adalah mengungkap praktik illegal logging yang diduga menjadi penyebab banyaknya kayu gelondongan selama banjir.

Polri juga telah membentuk tim gabungan dengan Kementerian Kehutanan untuk menangani kasus ini.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini.

“Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diproses hukum oleh kepolisian,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait