Di sisi lain, adapun tujuan dari audit kasus stunting adalah mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompokn sasaran. Menegetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus serupa. Menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upoaya pencegahan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa serta memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.
“Kami berharap pada hari ini Tim Audit Kaus Stunting dapat mendiseminasikan hasil audit kasus stunting yang menjadi sasaran audit. Dari lintas sektor yang ada akan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari tim pakar, kami berharap kepada semua OPD agar melaporkan kepada kami sekaligus kita dapat menemukan solusi atau langkah yang diambil untuk mengatasi masalah yang dihadapi”, ujar Mahyudin Ahmad.
Sementara itu, Plt. Kadis DP3AP2KB, Rustam Meleng, menambhakan bahwa audit kasus stanting merupakan salah satu prioritas dalam pelaksanaan strategi nasional. Percepatan penurunan stunting dalam proses pelaksanaan audit kasus stunting dilakukan identifikasi kasus stunting yang dilaksanakan oleh tim pakar. Di mana hasil identifikasi hasil tersebut setelah dianalisa dan dikaji oleh tim pakar dan akan dilakukan diseminasi audit kasus stunting.