Beranda Kabupaten Agam Perpanjangan Masa Jabatan Bamus Nagari: Langkah Menuju Penguatan Kelembagaan Nagari di Kabupaten Agam

Perpanjangan Masa Jabatan Bamus Nagari: Langkah Menuju Penguatan Kelembagaan Nagari di Kabupaten Agam

Pemerintah Kabupaten Agam menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari se-Kabupaten Agam yang berlangsung di Balairong Rumah Dinas Bupati Agam, Jumat (13/9).

0
Pemerintah Kabupaten Agam menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari se-Kabupaten Agam yang berlangsung di Balairong Rumah Dinas Bupati Agam, Jumat (13/9).

AGAM, CARAPANDANG - Pemerintah Kabupaten Agam menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari se-Kabupaten Agam yang berlangsung di Balairong Rumah Dinas Bupati Agam, Jumat (13/9). 

Kegiatan ini diadakan dalam dua gelombang, dimulai dengan wilayah Agam Barat pada hari ini dan akan dilanjutkan dengan wilayah Agam Timur pada 16 September 2024.

Acara yang dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan anggota Bamus Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan nagari.

Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, M.M., dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para anggota Bamus yang dilantik dan berharap amanah yang diemban dapat menjadi semangat dalam berkontribusi kepada masyarakat. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan nagari sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

"Perpanjangan masa jabatan ini juga membawa perubahan regulasi di tingkat Kabupaten dan Nagari, termasuk revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bamus Nagari dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian anggota Bamus. Selain itu, perubahan terhadap RPJM Nagari juga akan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan ini," ungkap Andri Warman.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here