Prosedur ini juga sesuai dengan arahan KPK, dimana seluruh aset Pemda wajib diinventarisasi guna mendapatkan kepastian hukum dan penyalahgunaan atau penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, terutama sebagai langkah penertiban dan penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD). Dan yang tak kalah penting adalah guna mencegah kerugian negara dan sengketa .
KPK juga mendorong percepatan sertifikasi dan kepastian hukum terhadap aset agar tanah tersebut tidak diklaim oleh pihak lain. Di samping itu dengan luasan yang cukup besar dan posisi yang sangat strategis, tanah yang berada di Area Alahan Panjang Resort tersebut, juga bisa terdata dan dikelola untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).
Namun dalam perjalanannya prosedur pengurusan pensertifikatan tanah yang telah diajukan oleh Pemkab ke Badan Pertanahan Nasional menemui kendala, karena adanya gugatan dari pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini mengakibatkan proses pengukuran tanah tersebut tidak dilanjutkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai arahan KPK Pihak Pemerintah Daerah melakukan mediasi BPN dengan pihak masyarakat yang menggugat Pemda terkait kepemilikan tanah tersebut. Namun setelah melakukan beberapa kali mediasi, tidak ditemukan titik temu terkait persoalan tanah di wilayah tersebut.