CARAPANDANG.COM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 32 kilogram (kg) yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan penggagalan itu dilakukan pada 9 Mei 2026 di Jakarta Utara.
"Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan seorang pelaku berinisial VAR (32)," kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan penggagalan itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat, dengan berat bruto mencapai 2.169 gram," ujar Ade.
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kg, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
Ade menyebutkan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia.
"Menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ungkap Ade.