Dan sebaiknya, nanti setelah pemilihan Walinagari selesai baru lah pihak nagari meminta bantuan kepada bupati melalui OPD terkait untuk diminta bantuannya melakukan kajian secara teknis terhadap lahan rencana lokasi pembangunan kantor Walinagari tersebut.
Kemudian, secara aturan untuk kegiatan pembangunan kantor Walinagari tersebut harus tertuang dalam RPJM nagari Nan Limo.
RPJM sebagaimana dimaksud sesuai dengan aturan dibuat dan di susun oleh Walinagari terpilih (Walinagari defenitif ), dalam hal ini hasil kajian teknis tersebut akan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Walinagari dalam membuat dan merencanakan sebuah program kegiatan.
Disamping itu, sebagai nagari baru, kita juga belum memiliki anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan pisik. Ini juga sudah pernah kita sampaikan kepada ketua bamus dan jorong.
"Untuk itu kita berharap agar masyarakat setempat dapat bersabar, karena pemerintah tengah mencarikan jalan keluar yang terbaik," jelasnya.