“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 24 sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok telah menggelar rapat dan memerintahkan seluruh Camat agar menyampaikan kepada Wali Nagari untuk mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) agar segera mengungsi. Langkah ini yang membuat kita nihil korban jiwa dan nihil orang hilang,” jelasnya.
Menurut Wabup, keberhasilan tersebut justru menimbulkan persepsi bahwa Kabupaten Solok berada dalam kondisi aman, sehingga perhatian dari pemerintah di tingkat atas lebih banyak tertuju ke daerah dengan jumlah korban jiwa yang tinggi. Padahal, upaya mitigasi dan kesiapsiagaan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Solok patut mendapat apresiasi.
“Dari Pemerintah Provinsi dan Pusat sendiri disampaikan bahwa seharusnya Kabupaten Solok mendapatkan apresiasi atas langkah cepat dan tepat dalam penanganan bencana yang terjadi,” tambahnya.
Wabup Candra juga memaparkan bahwa berdasarkan rekapitulasi dalam dokumen R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana), total kerugian yang dialami Kabupaten Solok mencapai lebih dari Rp.1,9 triliun, mendekati Rp.2 triliun. Meski demikian, Kabupaten Solok dinilai sebagai daerah dengan penyusunan dokumen R3P terbaik.
“Dokumen R3P Kabupaten Solok bahkan menjadi rujukan bagi BNPB. Kabupaten/kota serta provinsi lain yang terdampak bencana diminta untuk belajar ke Kabupaten Solok terkait penyusunan R3P ini,” ungkapnya.