Rekam jejak yang memperlihatkan tarik menarik kepentingan dan kewenangan perizinan yang ditandai dengan bongkar pasang regulasi itu tentunya tidaklah murah, banyak tenaga dan biaya negara telah dihabiskan dalam urusan tersebut. Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pernah mencatat jumlah anggaran yang dihabiskan oleh pemerintah dan DPR dalam menyusun dan membahas sebuah rancangan Undang-Undang (RUU) sekitar Rp1,8 miliar di tahun 2011 dan meningkat menjadi Rp5,2 miliar pada tahun 2012. Itu baru tahap penyusunan. Dari sederetan RUU yang dibahas di DPR, biaya paling besar yang dialokasikan negara digunakan untuk membahas RAPBN, besarannya lebih dari Rp20 miliar.
Sayangnya besaran biaya pembuatan undang-undang alias biaya bongkar pasang pasal dan Undangan-undang itu tidak berbanding lurus dengan kualitas pelaksanaannya terutama disektor Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Sebaliknya yang terjadi justru melahirkan transisi kewenangan dan administrasi perizinan yang selalu bermasalah akibat rendahnya kualitas sistem administrasi dan koordinasi antara pemerintah baik pusat dan daerah menyebabkan ketidakpastian hukum dan carut marutnya politik SDA hingga sekarang ini.