Beranda Umum Pengunjung Ragunan Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp500 Ribu

Pengunjung Ragunan Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp500 Ribu

Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang membuang sampah sembarangan bakal didenda Rp500 ribu sebagai upaya menjaga kebersihan tempat wisata di Jakarta Selatan tersebut.

0
istimewa

Pengelola Taman Margasatwa Ragunan juga memprediksi jumlah pengunjung mencapai 80.000 orang pada Tahun Baru 2026.

Pengelola TMR juga telah menyiapkan atraksi satwa berupa kegiatan pemberian pakan satwa (feeding animal) dengan nuansa khusus Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kegiatan ini akan dipusatkan di beberapa lokasi, yaitu Pusat Primata Schmutzer, kandang jerapah, harimau Sumatra, kuda nil, burung pelikan, gajah Sumatra dan buaya muara.

TMR tetap buka pada liburan Nataru mulai dari 25 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Pengunjung bisa datang melalui akses masuk pintu utara dan pintu barat.

Kemudian, pengelola menyiapkan sebanyak 10 titik lokasi parkir untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama Nataru. Kapasitas parkiran tersebut cukup untuk 6.000 mobil dan 12.000 motor.

Pengelola TMR juga menambah jam operasional selama liburan Nataru, yakni dari jam 06.00 hingga 16.30 WIB. Penambahan dilakukan saat jam buka dari biasanya mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait