CARAPANDANG.COM- Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang membuang sampah sembarangan bakal didenda Rp500 ribu sebagai upaya menjaga kebersihan tempat wisata di Jakarta Selatan tersebut.
"Kalau buang sampah sembarangan dan ketahuan kita akan kenakan denda Rp500 ribu," kata Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Imbauan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah. Salah satunya tertulis larangan membuang sampah di tempat umum.
Penindakan itu dilakukan oleh petugas kebersihan dan aparat berwenang yang nantinya seluruh denda disetorkan ke kas daerah.
Kemudian, pihaknya juga menyampaikan imbauan lainnya, yakni orang tua diharapkan menjaga anaknya agar tidak terlepas saat berkeliling.
Diimbau pula agar pengunjung tidak melewati batas kandang demi keamanan dan keselamatan bersama.
"Mohon untuk berhati-hati jangan melewati batas kandang. Jadi jangan coba-coba melewati batas kandang, nanti kalau ada ketahuan kita akan lakukan penertiban," katanya.
Lalu, di pula adanya cuaca tak menentu maka diharapkan pengunjung sudah mempersiapkan membawa payung dan jas hujan untuk mengantisipasi hujan.
"Kami imbau pengunjung mengantisipasi hujan dengan membawa payung, jas hujan atau perlengkapan lainnya," katanya.
Sebanyak 50.211 wisatawan mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, untuk memanfaatkan libur pada Hari Raya Natal 2025.