“Team Resmob Otanaha mengidentifikasi pelaku sebagai residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus serupa. Tim kemudian bergerak ke Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, untuk mencari pelaku. Setelah seharian melakukan pengejaran, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, dan ditangkap dengan bantuan Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota, Team Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango, serta masyarakat setempat,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.
Ditambahkan KBP. Nur Santiko, usai melakukan interogasi terhadap pelaku, dirinya mengakui telah melakukan pencurian di 16 TKP berbeda di Gorontalo.