CARAPANDANG - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut secara tegas membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang sebesar USD 271.000 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Mengutip laporan Kumparan, bantahan ini disampaikan dalam media briefing di Jakarta Selatan, Senin (10/8), sehari menjelang sidang perdana Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Salah satu kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa. Menurut Dodi, tudingan penerimaan uang tersebut tidak didukung oleh bukti materiil yang cukup.
"Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan, ya, tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana USD 271.000," ujar Dodi dalam konferensi pers.
Dodi mempertanyakan dasar yang digunakan untuk mengaitkan kliennya dengan penerimaan uang tersebut.
Ia menyebut dugaan itu hanya bertumpu pada asumsi dan keterangan seseorang yang tidak bersesuaian dengan alat bukti lain.
"Ini sangat berbahaya apabila seseorang hanya karena asumsi atau bayangan, kemudian di-framing telah melakukan suatu kejahatan korupsi," tegasnya.
Tim kuasa hukum menegaskan tidak menemukan bukti gratifikasi atau suap yang secara materiil dapat membawa Gus Yaqut dari ranah hukum administrasi ke tindak pidana korupsi.