Beranda Umum Penetapan Status Darurat Gempa Bumi di Malut-Sulut Diserahkan ke Pemda

Penetapan Status Darurat Gempa Bumi di Malut-Sulut Diserahkan ke Pemda

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat pascabencana gempa bumi di Maluku Utara dan Sulawesi Utara diserahkan kepada pemerintah daerah.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat pascabencana gempa bumi di Maluku Utara dan Sulawesi Utara diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan hasil asesmen di masing-masing wilayah terdampak.

Kepala BNPB Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan status tanggap darurat berdasarkan kondisi dan kemampuan penanganan di tingkat lokal.

Sebagaimana ketentuan BNPB, apabila suatu daerah dinilai tidak mampu menangani dampak bencana secara mandiri, maka kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, dapat segera menetapkan status tanggap darurat.

“Dalam hal ini jika lebih dari dua kabupaten atau kota menetapkan status darurat, maka pemerintah provinsi juga dapat menetapkan status darurat di tingkat provinsi,” kata Suharyanto.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap akan turun tangan dalam penanganan bencana, terlepas dari ada atau tidaknya penetapan status tanggap darurat oleh pemerintah daerah.

Langkah tersebut, menurut dia merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang mengarahkan jajarannya termasuk BNPB untuk menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penanganan bencana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait