Seorang penambang lain Fengki, yang berkegiatan di beberapa lokasi blok, menyadari kehadiran perusahaan di Gunung Pani memiliki kekuatan hukum berupa izin pinjam pakai kawasan hutan, izin usaha pertambangan dan lainnya.
“Kehadiran perusahaan dilengkapi dengan izin konsesi, sementara penambang tidak. Oleh karena itu, kami menerima tali asih ini,” katanya.
Fengki menambahkan bahwa dirinya ikut aktif mengedukasi masyarakat terkait program tali asih ini. Penambang yang sudah menerima tali asih harus menghentikan kegiatan di area konsesi perusahaan.
Fengki juga menyampaikan harapan masyarakat penambang agar nantinya anak-anak mereka bisa direkrut sebagai karyawan perusahaan.