Beranda Daerah Pemprov DKI Punya 267 Pos Bantuan Hukum

Pemprov DKI Punya 267 Pos Bantuan Hukum

Keberadaan Posbankum ini disebut sebagai bentuk nyata upaya pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mencari informasi, konsultasi hukum, hingga penyelesaian sengketa melalui mediasi tanpa harus melalui proses pengadilan.

0
Ilustrasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan. Sebanyak 267 unit Posbankum kini telah beroperasi, diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas.

Keberadaan Posbankum ini disebut sebagai bentuk nyata upaya pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mencari informasi, konsultasi hukum, hingga penyelesaian sengketa melalui mediasi tanpa harus melalui proses pengadilan.

"Di tengah hiruk-pikuk kota metropolitan, masyarakat tidak hanya butuh kepastian hukum, tapi juga akses keadilan yang cepat, mudah, dan dekat," ujar Supratman dalam sambutannya.

Menurutnya, tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Melalui Posbankum, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai dan efisien di tingkat kelurahan, tanpa memerlukan biaya besar dan proses yang berbelit.

Dengan penambahan 267 Posbankum di Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM mencatat total saat ini telah ada 57.968 Posbankum yang beroperasi di seluruh Indonesia. Jumlah ini mencakup sekitar 69 persen dari total desa dan kelurahan di Tanah Air.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang hadir dalam peresmian, menyambut baik kehadiran Posbankum. Ia menegaskan bahwa kehadiran Posbankum melengkapi infrastruktur layanan publik di tingkat kelurahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait