“Dengan 267 Posbankum, masyarakat Jakarta kini bisa mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkendala biaya,” kata Pramono.
Menteri Supratman juga menegaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yaitu menghadirkan hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat. Ia menekankan pentingnya peran paralegal bersertifikat di setiap Posbankum dan meminta semua laporan layanan dicatat melalui aplikasi BPHN untuk perumusan kebijakan hukum yang berbasis data.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 1.700 aduan masyarakat telah masuk dari berbagai Posbankum di Indonesia. Data ini menguatkan fungsi Posbankum tidak hanya sebagai pemberi bantuan hukum, tetapi juga sebagai sistem deteksi dini untuk persoalan masyarakat di tingkat lokal.