Beranda Daerah Pemprov DKI Punya 267 Pos Bantuan Hukum

Pemprov DKI Punya 267 Pos Bantuan Hukum

Keberadaan Posbankum ini disebut sebagai bentuk nyata upaya pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mencari informasi, konsultasi hukum, hingga penyelesaian sengketa melalui mediasi tanpa harus melalui proses pengadilan.

0
Ilustrasi

“Dengan 267 Posbankum, masyarakat Jakarta kini bisa mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkendala biaya,” kata Pramono.

Menteri Supratman juga menegaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yaitu menghadirkan hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat. Ia menekankan pentingnya peran paralegal bersertifikat di setiap Posbankum dan meminta semua laporan layanan dicatat melalui aplikasi BPHN untuk perumusan kebijakan hukum yang berbasis data.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 1.700 aduan masyarakat telah masuk dari berbagai Posbankum di Indonesia. Data ini menguatkan fungsi Posbankum tidak hanya sebagai pemberi bantuan hukum, tetapi juga sebagai sistem deteksi dini untuk persoalan masyarakat di tingkat lokal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait