Beranda Daerah Pemprov DKI Perketat Pengawasan KJP, Pramono: Jangan Digadaikan

Pemprov DKI Perketat Pengawasan KJP, Pramono: Jangan Digadaikan

Orang nomor satu di Jakarta itu menegaskan bahwa dana bantuan pendidikan tidak boleh digadaikan dengan alasan apa pun.

0
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

CARAPANDANG - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas melarang praktik menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) oleh penerima manfaat. Larangan ini disampaikan menyusul kekhawatiran akan penyalahgunaan bantuan sosial pendidikan yang marak terjadi menjelang bulan Ramadan.

"Khusus untuk KJP, segera saya koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan," ujar Pramono mengutip Antaranews, Kamis (12/2/2026).

Orang nomor satu di Jakarta itu menegaskan bahwa dana bantuan pendidikan tidak boleh digadaikan dengan alasan apa pun.

Menurutnya, KJP merupakan program strategis yang bertujuan memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan.

"Karena KJP ini adalah hal yang prinsip untuk bisa merubah kehidupan masyarakat terutama di lapis terbawah," tegas Pramono.

Praktik penggadaian KJP sendiri bukan persoalan baru. Pada tahun 2020, seorang wali murid di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, mengaku terpaksa menggadaikan kartu bantuan milik anaknya untuk meminjam uang sebesar Rp500 ribu setelah tiga bulan kehilangan pekerjaan.

Gubernur Pramono memastikan akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

Ia meminta agar seluruh penerima memanfaatkan dana KJP secara bijak sesuai peruntukannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah, buku, dan transportasi pelajar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait