CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan praktik open dumping (pembuangan terbuka) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026. Sebagai gantinya, Pemprov akan menerapkan sistem controlled landfill.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan transisi ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sampah dan meminimalkan dampak lingkungan.
Penerapan dilakukan bertahap agar tidak mengganggu layanan pengangkutan sampah ke masyarakat.
"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik," ujar Dudi dalam keterangan resmi dikutip Antaranews, Sabtu (18/7).
Sistem controlled landfill adalah metode menimbun, meratakan, dan memadatkan sampah, lalu menutupnya secara berkala dengan material tertentu.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta mengurangi potensi longsor di gunungan sampah yang telah mencapai ketinggian 60 meter.
Langkah ini merupakan bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Berdasarkan peta jalan tersebut, pada kuartal II 2026 praktik open dumping masih mendominasi hingga 72,56 persen.
Targetnya, pada 2028 praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya.