Beranda Daerah Pemprov DKI Berlakukan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemprov DKI Berlakukan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan praktik open dumping (pembuangan terbuka) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026.

0
Ilustrasi

Seiring transisi, Pemprov DKI terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah baik di dalam kota maupun di Bantargebang, agar volume sampah yang ditimbun semakin berkurang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait