“Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Zulmaeta mengungkapkan sejumlah poin yang menjadi substansi perubahan perda. Di antaranya pengaturan jumlah direksi berdasarkan rentang pelanggan, penguatan tugas dan kewenangan dewan pengawas serta direksi, hingga penerapan sistem pembayaran penghasilan direksi secara nontunai.
Selain itu, rancangan perubahan juga mengatur penggunaan kendaraan dinas melalui sistem sewa dari penyedia jasa, hak cuti direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas, serta masa jabatan sekretaris dewan pengawas.
Menurutnya, seluruh perubahan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Payakumbuh juga membuka ruang bagi berbagai masukan, kritik, dan saran dari seluruh pemangku kepentingan guna menyempurnakan kebijakan yang nantinya menjadi dasar pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Sago ke depan.