PAYAKUMBUH, CARAPANDANG – Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang digelar pada Selasa (2/6/2026).
Dalam pemaparannya, Zulmaeta menegaskan bahwa Perumda Air Minum Tirta Sago memiliki peran vital sebagai satu-satunya badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap akses air minum yang aman, sehat, dan berkelanjutan terus meningkat. Karena itu, diperlukan penguatan tata kelola perusahaan agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Zulmaeta.
Ia menjelaskan, perubahan perda ini juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku di daerah.