Wali Kota menambahkan, pemerintah daerah juga akan mengajukan kerja sama dengan Baznas Kota Payakumbuh agar sebagian dana zakat dapat dialokasikan untuk membantu pembayaran iuran bagi pekerja rentan.
> “Pengajuan itu akan dilengkapi dengan data penerima secara by name by address agar penyaluran benar-benar tepat sasaran. Setelah itu, kami akan tindak lanjuti dengan rapat bersama kelurahan, kecamatan, dan Baznas untuk memastikan mekanisme penyaluran berjalan baik,” jelas Zulmaeta.
Untuk tahun 2026, tercatat sebanyak 1.593 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini juga akan mencakup unsur RT, RW, LPM, serta kader posyandu, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Tak hanya itu, Pemko Payakumbuh juga berencana memberikan perlindungan serupa bagi anggota Korpri mulai 2026, sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah pun berkomitmen mengintensifkan sosialisasi kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) agar memahami bahwa program BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diterima masyarakat.
> “Program ini bukan bantuan tunai, melainkan bentuk perlindungan atas risiko kerja. Kami ingin seluruh masyarakat, terutama pekerja rentan, merasa aman dan terlindungi saat bekerja,” pungkas Wali Kota Zulmaeta.
(MC Payakumbuh)
?