PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi pelaku tindak pidana. Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, pada Senin (1/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari kegiatan serentak se-Sumatera Barat yang dipimpin oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, serta diikuti oleh seluruh kabupaten/kota secara virtual.
Kerja sama yang tertuang dalam dokumen bernomor 130/11/FKS-PYK/XII/2025 (Pemko) dan B-02/L.3.12/E-2/12/2025 (Kejari) tersebut menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan peradilan restoratif dan penerapan pidana alternatif di Kota Payakumbuh.
Wali Kota Zulmaeta menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan berbagai program yang dapat menjadi wadah kontribusi para pelaku. Ia menyebutkan beberapa bentuk kegiatan seperti penataan lingkungan, penghijauan, hingga aktivitas sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Program ini bukan sekadar pemberian hukuman, tetapi memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali berkontribusi positif. Prinsipnya, keadilan dapat dirasakan negara, korban, dan masyarakat,” ujar Zulmaeta.