Dalam sambutan virtualnya, Gubernur Mahyeldi menekankan bahwa pidana kerja sosial memiliki nilai edukatif yang kuat dan berperan dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar Muhibuddin menambahkan bahwa kerja sama tersebut memperkuat dasar hukum dalam penerapan pidana alternatif yang terukur dan diawasi.
Dengan terlaksananya penandatanganan ini, Kota Payakumbuh bersama daerah lain di Sumatera Barat mulai mengimplementasikan pidana kerja sosial yang diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis, efektif, dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
(MC)