Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Berhentikan Tiga PNS karena Langgar Disiplin

Pemko Payakumbuh Berhentikan Tiga PNS karena Langgar Disiplin

0
Pemko Payakumbuh Berhentikan Tiga PNS karena Langgar Disiplin

PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Dalam dua tahun terakhir, Pemko Payakumbuh telah memberhentikan tiga pegawai negeri sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Demikian dikatakan Staf Ahli Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Irwan Suwandi saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN, Kamis, 27 Agustus 2026.

Ia menyebutkan, 2 PNS diberhentikan pada 2025, sedangkan satu lainnya diberhentikan pada 2026. Pemberian sanksi tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan disiplin ASN diterapkan secara konsisten.

Menurut Irwan, penegakan disiplin tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun integritas aparatur. "Penegakan disiplin ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme aparatur negara."

Ia menegaskan, penegakan disiplin tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun integritas aparatur.

"Pemko Payakumbuh memberhentikan dua PNS pada 2025 akibat pelanggaran disiplin berat. Sementara pada 2026, pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada seorang PNS karena melakukan pelanggaran disiplin. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa kami tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin yang merusak integritas birokrasi," ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here