Meski demikian, Irwan menegaskan penjatuhan sanksi bukan menjadi satu-satunya tujuan dalam penanganan pelanggaran disiplin ASN. Pembinaan secara berkelanjutan tetap diperlukan agar ASN mampu memperbaiki perilaku, meningkatkan kinerja, dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi.
Ia menambahkan, Pemko Payakumbuh juga memperkuat landasan regulasi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menerapkan disiplin PPPK secara konsisten dan berkeadilan.
“Kami berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di Kota Payakumbuh, dapat menjunjung tinggi nilai integritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab. Seluruh ASN kami harapkan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi mengatakan, disiplin pegawai menjadi salah satu indikator dalam Core Values ASN, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), maupun Indeks Profesionalitas ASN. Ia menyebutkan, hasil evaluasi pelayanan di BKPSDM menunjukkan konsultasi mengenai disiplin ASN masih relatif tinggi.