SOLOK, CARAPANDANG - Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi secara virtual bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait pengusulan kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab/Rekon) pascabencana, Senin (24/11/2025).
Rapat melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, Asisten II Setda Kabupaten Solok Jefrizal, Kepala Dinas PUPR Effia Vivi Fortuna, jajaran Bapelitbang, Kepala DPRKPP Retni Humaira, serta perwakilan BKD Bidang Aset. Dari BNPB hadir sebagai narasumber Syavera, Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Dalam paparannya, Syavera menjelaskan bahwa program hibah Rehab/Rekon mencakup lima sektor utama, yaitu perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor. Seluruh usulan pemerintah daerah wajib diajukan melalui dua sistem, yakni Aplikasi E-Konsul dan Aplikasi E-Proposal.
Pada tahap E-Konsul, pemerintah daerah harus melengkapi dokumen administrasi, di antaranya:
* SK Bupati tentang Penetapan Status Tanggap Darurat
* Laporan Pusdalops
* Artikel pemberitaan media terkait bencana
* Rekapitulasi kebencanaan
* Dokumen R3P
* Dokumentasi kerusakan
* Kartu Inventaris Barang (KIB) dari BKD
Syavera menegaskan, kelengkapan data KIB menjadi syarat utama diterimanya usulan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur.
“Jika seluruh data dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi awal, maka proposal dapat dilanjutkan ke dalam Aplikasi E-Proposal,” ujar Syavera.