Beranda Kabupaten Agam Pemkab Agam Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS

Pemkab Agam Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS

Dalam hal kenaikan pangkat sebagai salah satu hak PNS berpedoman pada Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penilaian Kinerja, Usulan, Penetapan, Persetujuan, Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS. 

0
Dalam hal kenaikan pangkat sebagai salah satu hak PNS berpedoman pada Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pen

Terakhir dia juga menyatakan bahwa untuk tahun 2024 usulan kenaikan pangkat PNS akan dilaksanakan enam kali dalam satu tahun yang sebelumnya dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. 

" Berdasarkan Perka BKN No 4 Tahun 2023 tentang periodesasi kenaikan pangkat yang mana diterangkan kenaikan pangkat PNS akan dilakukan 6 kali satu tahun yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember, sedangkan untuk mekanismenya kan disampaikan kepada seluruh OPD setelah Juknis pelaksanaannya diterima dari BKN" tambahnya.

Selanjutnya acara serah terima SK dilakukan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan PNS oleh Bupati Agam yang disaksikan oleh kepala OPD beserta PNS penerima SK. 

Dalam sambutan Bupati meminta kepada seluruh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat tersebut agar selalu meningkatkan kinerja dan kompetensi diri dengan melanjutkan pendidikan untuk digunakan dalam menjalankan tugas-tugas untuk kemajuan Agam selanjutnya.  

"Selamat kepada PNS yang menerima SK kenaikan pangkat hari ini yang dengan sendiri akan mengalami kenaikan penghasilan, maka dari itu saya harapkan saudara saudara agar selalu meningkatan kinerja serta kompetensi diri untuk Agam yang lebih maju  kedepan," pinta Bupati.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here