Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG.COM - Kenaikan pangkat merupakan salah satu hak dari seorang PNS di samping hak-hak lain yang diterima berdasarkan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Dalam hal kenaikan pangkat sebagai salah satu hak PNS berpedoman pada Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penilaian Kinerja, Usulan, Penetapan, Persetujuan, Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS.
Pada periode kenaikan pangkat 1 Oktober 2023 ini Pemkab Agam melalui BKPSDM Kabupaten Agam serahkan SK kepada 484 PNS dan penyerahannya dilaksanakan di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam Padang Baru Lubuk Basung, Kamis (21/9).
Kepala BKPSDM Yunilson Mengatakan bahwa proses kelengkapan administrasi kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2023 dan persetujuan pemberian kenaikan pangkat dari BKN telah disahkan, sehubungan dengan itu dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada PNS yang besangkutan.
"515 berkas telah dilakukan pemeriksaan dan yang dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan sebanyak 484 sementara yang tidak memenuhi persyaratan berjumlah 31 berkas. " katanya.