Beranda Ekonomi Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku sehari setelahnya, atau 25 April 2026.

0
Ilustrasi

Untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah sebelumnya telah menaikkan batas atas fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler, meningkat dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

Maskapai selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat faktur pajak yang memuat PPN DTP serta melaporkan pemanfaatan fasilitas tersebut secara transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait