Untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah sebelumnya telah menaikkan batas atas fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler, meningkat dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
Maskapai selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat faktur pajak yang memuat PPN DTP serta melaporkan pemanfaatan fasilitas tersebut secara transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.